Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERIZINAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN SENJATA API STANDAR MILITERDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala perizinan yang berkaitan dengan senjata api standar militer dan amunisi yang telah ada dan masih berlaku pada saat Peraturan ini diberlakukan, tetap berlaku sampai dengan batas perizinan yang ditentukan, untuk selanjutnya berlaku perizinan sesuai Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda