Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERIZINAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN SENJATA API STANDAR MILITERDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tataran kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 pada aspek pengawasan dan pengendalian : a. Kemhan melaksanakan pengawasan dan pengendalian penerbitan perizinan terkait dengan kuota, spesifikasi teknis, pengadaan, ekspor, impor, pembongkaran dan pemuatan, memiliki, menguasai dan/atau menggunakan, pembelian, penghibahan, pemusnahan dan peminjaman serta pengangkutan atau transportasi senjata api standar militer dan amunisi di luar lingkungan Kemhan dan TNI. b. Mabes TNI melaksanakan pengawasan dan pengendalian: 1. penerbitan perizinan terkait dengan rekomendasi kuota, pengadaan,ekspor, impor, pembongkaran dan pemuatan, memiliki, menguasai dan/atau menggunakan, pembelian, penghibahan, pemusnahan dan peminjaman serta pengangkutan atau transportasi senjata api standar militer dan amunisi di luar lingkungan Kemhan dan TNI; dan 2. di daerah yang berkaitan dengan laporan data dan kekuatan senjata api standar militer dan amunisi di luar lingkungan Kemhan dan TNI. c. Mabes Angkatan, melaksanakan pengawasan dan pengendalian: 1. terkait dengan pengamanan dan pengawalan tentang pengadaan, ekspor, impor, pembongkaran dan pemuatan, memiliki, menguasai dan/atau menggunakan, pembelian, penghibahan, pemusnahan dan peminjaman serta pengangkutan atau transportasi senjata api standar militer dan amunisi di luar lingkungan Kemhan dan TNI; dan 2. di daerah yang berkaitan dengan laporan data dan kekuatan senjata api standar militer dan amunisi di luar lingkungan Kemhan dan TNI.
Koreksi Anda