Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERIZINAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN SENJATA API STANDAR MILITERDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Tataran kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 pada aspek pengawasan dan pengendalian :
a. Kemhan melaksanakan pengawasan dan pengendalian penerbitan perizinan terkait dengan kuota, spesifikasi teknis, pengadaan, ekspor, impor, pembongkaran dan pemuatan, memiliki, menguasai dan/atau menggunakan, pembelian, penghibahan, pemusnahan dan peminjaman serta pengangkutan atau transportasi senjata api standar militer dan amunisi di luar lingkungan Kemhan dan TNI.
b. Mabes TNI melaksanakan pengawasan dan pengendalian:
1. penerbitan perizinan terkait dengan rekomendasi kuota, pengadaan,ekspor, impor, pembongkaran dan pemuatan, memiliki,
menguasai dan/atau menggunakan, pembelian, penghibahan, pemusnahan dan peminjaman serta pengangkutan atau transportasi senjata api standar militer dan amunisi di luar lingkungan Kemhan dan TNI; dan
2. di daerah yang berkaitan dengan laporan data dan kekuatan senjata api standar militer dan amunisi di luar lingkungan Kemhan dan TNI.
c. Mabes Angkatan, melaksanakan pengawasan dan pengendalian:
1. terkait dengan pengamanan dan pengawalan tentang pengadaan, ekspor, impor, pembongkaran dan pemuatan, memiliki, menguasai dan/atau menggunakan, pembelian, penghibahan, pemusnahan dan peminjaman serta pengangkutan atau transportasi senjata api standar militer dan amunisi di luar lingkungan Kemhan dan TNI; dan
2. di daerah yang berkaitan dengan laporan data dan kekuatan senjata api standar militer dan amunisi di luar lingkungan Kemhan dan TNI.
Koreksi Anda
