Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERIZINAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN SENJATA API STANDAR MILITERDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Tataran kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 pada aspek pelaksanaan :
a. Kemhan melaksanakan penerbitan perizinan, pengawasan dan pengendalian terkait dengan kuota, spesifikasi teknis, pengadaan, ekspor, impor, pembongkaran dan pemuatan, memiliki, menguasai dan/atau
menggunakan, pembelian, penghibahan, pemusnahan dan peminjaman serta pengangkutan atau transportasi senjata api standar militer dan amunisi di luar lingkungan Kemhan dan TNI; dan
b. Mabes TNI , melaksanakan :
1. pengawasan dan pengendalian terkait dengan kuota, pengadaan, ekspor, impor, pembongkaran dan pemuatan, memiliki, menguasai dan/atau menggunakan, pembelian, penghibahan, pemusnahan dan peminjaman serta pengangkutan atau transportasi senjata api standar militer dan amunisi di luar lingkungan Kemhan dan TNI; dan
2. pengawasan dan pengendalian di daerah yang berkaitan dengan laporan data dan kekuatan senjata api standard militer dan amunisi di luar lingkungan Kemhan dan TNI.
c. Mabes Angkatan, melaksanakan :
1. pengawasan dan pengendalian terkait pengamanan dan pengawalan tentang pengadaan, ekspor, impor, pembongkaran dan pemuatan, memiliki, menguasai dan/atau menggunakan, pembelian, penghibahan, pemusnahan dan peminjaman serta pengangkutan atau transportasi senjata api standar militer dan amunisi di luar lingkungan Kemhan dan TNI.
2. pengawasan dan pengendalian di daerah yang berkaitan dengan laporan pengamanan dan pengawalan terkait jenis dan spesifikasi teknis senjata api standar militer dan amunisi di luar lingkungan Kemhan dan TNI.
Koreksi Anda
