Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERIZINAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN SENJATA API STANDAR MILITERDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tataran kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 pada aspek kebijakan : Kemhan merumuskan kebijakan umum dan teknis pemberian perizinan terkait dengan kuota dan spesifikasi teknis pengadaan, ekspor, impor, pembongkaran dan pemuatan, memiliki, menguasai dan/atau menggunakan, pembelian, penghibahan, pemusnahan dan peminjaman serta pengangkutan atau transportasi senjata api standar militer dan amunisi di luar lingkungan Kemhan dan TNI.
Koreksi Anda