Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERIZINAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN SENJATA API STANDAR MILITERDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Tataran kewenangan dan tanggung jawab tentang penyelenggaraan perizinan dan pengawasan serta pengendalian senjata api standar militer dan amunisi meliputi aspek :
a. kebijakan;
b. perencanaan;
c. pelaksanaan; dan
d. pengawasan dan pengendalian.
Koreksi Anda
