Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2014 tentang WAHANA PROGRAM INTERNSHIP DOKTER DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pembinaan Wahana Program Internsip Dokter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13ayat (3) ditujukan untuk:
a. meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Dokter Internsip;
b. melindungi masyarakat atas pelayanan yang dilakukan oleh Dokter Internsip;
c. memelihara dan meningkatkan kemampuan dokter pendamping; dan
d. meningkatkan mutu Wahana Program Internsip Dokter.
Koreksi Anda
