Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2014 tentang WAHANA PROGRAM INTERNSHIP DOKTER DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan Wahana Program Internsip Dokter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13ayat (3) ditujukan untuk: a. meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Dokter Internsip; b. melindungi masyarakat atas pelayanan yang dilakukan oleh Dokter Internsip; c. memelihara dan meningkatkan kemampuan dokter pendamping; dan d. meningkatkan mutu Wahana Program Internsip Dokter.
Koreksi Anda