Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2014 tentang WAHANA PROGRAM INTERNSHIP DOKTER DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) MenterimempunyaikewenangandalammembuatkebijakanWahanaProgra m InternsipDokter. (2) Panglima TNI mempunyaikewenangandalampenggunaanWahanaProgram InternsipDokter. (3) Direktur Kesehatan/Kepala Dinas KesehatanAngkatanmempunyaikewenangandalampembinaanWahanaPr ogram InternsipDokterbekerja sama dengan: a. KIDI; dan b. organisasi profesi dokter.
Koreksi Anda