Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2014 tentang WAHANA PROGRAM INTERNSHIP DOKTER DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) MenterimempunyaikewenangandalammembuatkebijakanWahanaProgra m InternsipDokter.
(2) Panglima TNI mempunyaikewenangandalampenggunaanWahanaProgram InternsipDokter.
(3) Direktur Kesehatan/Kepala Dinas KesehatanAngkatanmempunyaikewenangandalampembinaanWahanaPr ogram InternsipDokterbekerja sama dengan:
a. KIDI; dan
b. organisasi profesi dokter.
Koreksi Anda
