Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2014 tentang WAHANA PROGRAM INTERNSHIP DOKTER DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Kewajiban Pimpinan Wahana Program Internsip Dokter yaitu:
a. menandatangani surat pernyataan kesanggupan melengkapi fasilitas pelayanan kesehatan yang menjadi tanggung jawabnya menjadi Wahana Program Internsip Dokter;
b. menyelenggarakankegiatansebagai Wahana Program Internsip Dokter paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan;
c. menerima peserta Program Internsip Dokter sesuai dengan jumlah dokter Pendamping yang dimiliki, 1 (satu) dokter pendamping paling banyak mendampingi5 (lima) orangpesertaInternsip; dan
d. melaporkan hasil pelaksanaan Program Internsip Dokter kepada Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan melalui Direktur Kesehatan Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan, paling lambat 1 (satu) bulan setelah selesai menyelenggarakan Program Internsip Dokter.
Koreksi Anda
