Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2014 tentang WAHANA PROGRAM INTERNSHIP DOKTER DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewajiban Pimpinan Wahana Program Internsip Dokter yaitu: a. menandatangani surat pernyataan kesanggupan melengkapi fasilitas pelayanan kesehatan yang menjadi tanggung jawabnya menjadi Wahana Program Internsip Dokter; b. menyelenggarakankegiatansebagai Wahana Program Internsip Dokter paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan; c. menerima peserta Program Internsip Dokter sesuai dengan jumlah dokter Pendamping yang dimiliki, 1 (satu) dokter pendamping paling banyak mendampingi5 (lima) orangpesertaInternsip; dan d. melaporkan hasil pelaksanaan Program Internsip Dokter kepada Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan melalui Direktur Kesehatan Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan, paling lambat 1 (satu) bulan setelah selesai menyelenggarakan Program Internsip Dokter.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 69 Tahun 2014 | Pasal.id