Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2014 tentang WAHANA PROGRAM INTERNSHIP DOKTER DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokter baru peserta Program Internsip Dokter di lingkungan Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a ditetapkan oleh Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan KementerianKesehatan atas usul Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan. (2) Dokter baru dari luar lingkungan Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b ditetapkan oleh Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan KementerianKesehatan.
Koreksi Anda