Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2014 tentang WAHANA PROGRAM INTERNSHIP DOKTER DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prosedur persetujuan Wahana Program Internsip Doktersebagai berikut: a. pengajuan fasilitas pelayanan kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI sebagai Wahana Program Internsip Dokter oleh Direktorat Kesehatan Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan kepada KIDI Pusat; b. pengajuan fasilitas pelayanan kesehatan dengan melengkapi persyaratan administratif dan profil fasilitas pelayanan kesehatan; c. KIDI Pusat dan KIDI Provinsi melakukan kunjungan untuk melakukan penilaian kelayakan pada waktu yang disepakati bersama; d. berdasarkan hasil kunjungan dan rekomendasi KIDI Provinsi, KIDI Pusat MENETAPKAN Wahana sebagai pelaksana Program Internsip Dokter INDONESIA; dan e. fasilitas pelayanan kesehatan yang dinyatakan memenuhi persyaratan sebagai Wahana Program Internsip Dokter, ditetapkan oleh KIDI Pusat dan pengesahananya oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 69 Tahun 2014 | Pasal.id