Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2014 tentang WAHANA PROGRAM INTERNSHIP DOKTER DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Profil fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf kmeliputi :
a. visi, misi, dan tujuan;
b. organisasi pengelolaan;
c. jumlah daftar dokter,dokter spesialis, tenaga kesehatan tetap atau tidak tetap, dan masa kerja;
d. jenis layanan medik yang tersedia; dan
e. laporan kinerja 1 (satu) tahun terakhir yang mengenai jenis kasus, jumlah kasus, penderita rawat jalan, penderita rawat inap, dan tingkat hunian tempat tidur(Bed Occupancy Rate).
Koreksi Anda
