Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2014 tentang WAHANA PROGRAM INTERNSHIP DOKTER DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitas pelayanan kesehatan yang menjadi Wahana Program InternsipDokter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 memiliki kriteria sebagai berikut: a. mempunyai komitmen tinggi dalam pelaksanaan Program InternsipDokterdengan konsekuen pada penilaian aktifitas akademik atau profesi yang sudah ada; b. mampu menyediakan sarana prasarana untuk kegiatan Internsipdisertai kesediaan pimpinan fasilitas kesehatan menjadi penanggung jawab Program Internsip Dokter; c. mempunyai izin fasilitas kesehatan sesuai dengan ketentuan; d. mampu memberikan pelayanan kedokteran primer yang komperehensif, tidak hanya pelayanan kuratif tetapi juga pelayanan promotif, preventif, dan rehabilitatif; e. mempunyai jumlah pasien dan variasi kasus yang mencukupi dengan distribusi usia sesuai dengan buku LogInternsip; f. mengelola kasus UsahaKesehatanPerorangan sesuai dengan ketentuan jumlah dan jenis yang cukup sertakode kegiatan berupa kasus medik, kasus bedah, kasus kegawatdaruratan, kasus jiwa, dan Medikolegal; g. menangani paling sedikit 400 (empat ratus) kasussecara keseluruhan bagisetiap peserta Internsip selama 1 (satu) tahun; h. mempunyai jam pelayanan24 (dua puluh empat) jam; i. mempunyai fasilitas pelayanan kegawatdaruratan; j. mempunyai manajemen pelayanan kesehatan yang sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku; k. menyampaikan profil rumah sakit sesuai tingkat rumah sakit; l. memiliki dokter yang bersedia menjadi pendamping dalam jumlah dan jenis yang cukup; m. rasio pendamping dengan peserta program Internsip yaitu1 : 5 (satu berbanding lima); n. semua pendamping memenuhi kriteria pendamping dan telah mengikuti pelatihan dokter pendamping program Internsip; dan o. memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk menunjang Wahana ProgramInternsipDokter meliputi ruang diskusi, ruang istirahat, ruang jaga, dan perpustakaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 69 Tahun 2014 | Pasal.id