Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2014 tentang WAHANA PROGRAM INTERNSHIP DOKTER DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Fasilitas pelayanan kesehatan yang menjadi Wahana Program InternsipDokter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 memiliki kriteria sebagai berikut:
a. mempunyai komitmen tinggi dalam pelaksanaan Program InternsipDokterdengan konsekuen pada penilaian aktifitas akademik atau profesi yang sudah ada;
b. mampu menyediakan sarana prasarana untuk kegiatan Internsipdisertai kesediaan pimpinan fasilitas kesehatan menjadi penanggung jawab Program Internsip Dokter;
c. mempunyai izin fasilitas kesehatan sesuai dengan ketentuan;
d. mampu memberikan pelayanan kedokteran primer yang komperehensif, tidak hanya pelayanan kuratif tetapi juga pelayanan promotif, preventif, dan rehabilitatif;
e. mempunyai jumlah pasien dan variasi kasus yang mencukupi dengan distribusi usia sesuai dengan buku LogInternsip;
f. mengelola kasus UsahaKesehatanPerorangan sesuai dengan ketentuan jumlah dan jenis yang cukup sertakode kegiatan berupa kasus medik, kasus bedah, kasus kegawatdaruratan, kasus jiwa, dan Medikolegal;
g. menangani paling sedikit 400 (empat ratus) kasussecara keseluruhan bagisetiap peserta Internsip selama 1 (satu) tahun;
h. mempunyai jam pelayanan24 (dua puluh empat) jam;
i. mempunyai fasilitas pelayanan kegawatdaruratan;
j. mempunyai manajemen pelayanan kesehatan yang sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku;
k. menyampaikan profil rumah sakit sesuai tingkat rumah sakit;
l. memiliki dokter yang bersedia menjadi pendamping dalam jumlah dan jenis yang cukup;
m. rasio pendamping dengan peserta program Internsip yaitu1 : 5 (satu berbanding lima);
n. semua pendamping memenuhi kriteria pendamping dan telah mengikuti pelatihan dokter pendamping program Internsip; dan
o. memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk menunjang Wahana ProgramInternsipDokter meliputi ruang diskusi, ruang istirahat, ruang jaga, dan perpustakaan.
Koreksi Anda
