Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2014 tentang WAHANA PROGRAM INTERNSHIP DOKTER DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitas pelayanan kesehatan yang dapat dijadikan sebagai Wahana Program InternsipDokter: a. Rumah Sakit Tingkat II, yaitu rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis dan subspesialis terbatas; b. Rumah Sakit Tingkat III, yaitu rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis terbatas; c. Rumah Sakit Tingkat IV, yaitu rumah sakit yang bersifat transisi dengan kemampuan hanya memberikan pelayanan kedokteran umum dan gigi;dan d. Poliklinik dengan rawat inap, poliklinik tanpa rawat inapatau yang setara dengan Puskesmas atau PPK I.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 69 Tahun 2014 | Pasal.id