Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2014 tentang WAHANA PROGRAM INTERNSHIP DOKTER DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Fasilitas pelayanan kesehatan yang dapat dijadikan sebagai Wahana Program InternsipDokter:
a. Rumah Sakit Tingkat II, yaitu rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis dan subspesialis terbatas;
b. Rumah Sakit Tingkat III, yaitu rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis terbatas;
c. Rumah Sakit Tingkat IV, yaitu rumah sakit yang bersifat transisi dengan kemampuan hanya memberikan pelayanan kedokteran umum dan gigi;dan
d. Poliklinik dengan rawat inap, poliklinik tanpa rawat inapatau yang setara dengan Puskesmas atau PPK I.
Koreksi Anda
