Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2014 tentang WAHANA PROGRAM INTERNSHIP DOKTER DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
FungsiPenyelenggara Wahana Program Internsip Dokter yaitu: a. melakukan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif sesuai standar pelayananan yang telah disusun; b. melakukan pelayanan penunjang seperti laboratorium sederhana dan/atau radiologi yang sesuai dengan pelayanan kedokteran primer yang dapat dimanfaatkan peserta Internsip; c. melakukan kegiatan rekam medik yang dapat menjamin kerahasiaan pasien dan dimanfaatkan untuk menambah ilmu pengetahuan; d. melaksanakan administrasi Internsip; dan e. melaksanakan kegiatan yang dapat menciptakan suasana akademik melalui penyusunan makalah, presentasi kasus, dan Audit Medik.
Koreksi Anda