Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2014 tentang WAHANA PROGRAM INTERNSHIP DOKTER DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
FungsiPenyelenggara Wahana Program Internsip Dokter yaitu:
a. melakukan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif sesuai standar pelayananan yang telah disusun;
b. melakukan pelayanan penunjang seperti laboratorium sederhana dan/atau radiologi yang sesuai dengan pelayanan kedokteran primer yang dapat dimanfaatkan peserta Internsip;
c. melakukan kegiatan rekam medik yang dapat menjamin kerahasiaan pasien dan dimanfaatkan untuk menambah ilmu pengetahuan;
d. melaksanakan administrasi Internsip; dan
e. melaksanakan kegiatan yang dapat menciptakan suasana akademik melalui penyusunan makalah, presentasi kasus, dan Audit Medik.
Koreksi Anda
