Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2014 tentang WAHANA PROGRAM INTERNSHIP DOKTER DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas penyelenggara Wahana Program Internsip Dokter yaitu: a. mengelola kasus Upaya Kesehatan Perorangan yang ditargetkan pada jumlah dan jenis dari kasus medik, kasus bedah, kasus kegawatdaruratan, kasus jiwa, dan Medikolegal; b. memberikan fasilitas kepada setiap peserta Internsipselama 1 (satu) tahun untuk dapat menangani paling sedikit 400 (empat ratus) kasus;dan c. mengelola kasus Upaya Kesehatan Masyarakat yang ditargetkan pada jenis dan jumlah dari pelayanan kesehatan masyarakat, pelayanan kesehatan perorangan primer, dan penelitian sederhana mengenai status kesehatan masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 69 Tahun 2014 | Pasal.id