Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2014 tentang WAHANA PROGRAM INTERNSHIP DOKTER DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Tugas penyelenggara Wahana Program Internsip Dokter yaitu:
a. mengelola kasus Upaya Kesehatan Perorangan yang ditargetkan pada jumlah dan jenis dari kasus medik, kasus bedah, kasus kegawatdaruratan, kasus jiwa, dan Medikolegal;
b. memberikan fasilitas kepada setiap peserta Internsipselama 1 (satu) tahun untuk dapat menangani paling sedikit 400 (empat ratus) kasus;dan
c. mengelola kasus Upaya Kesehatan Masyarakat yang ditargetkan pada jenis dan jumlah dari pelayanan kesehatan masyarakat, pelayanan kesehatan perorangan primer, dan penelitian sederhana mengenai status kesehatan masyarakat.
Koreksi Anda
