Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 67 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2014 tentang CUTI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai Kemhan yang melaporkan diri kepada instansi induknya setelah habis masa menjalankan Cuti di luar Tanggungan Negara, maka: a. apabila ada lowongan ditempatkan kembali; b. apabila tidak ada lowongan, maka pimpinan Satker dan Subsatker yang bersangkutan melaporkan dan koordinasi dengan Biro Kepegawaian untuk kemungkinan dimutasikan; dan c. apabila penempatan yang dimaksud dalam huruf b tidak mungkin, maka Pegawai Kemhan yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya karena kelebihan dengan mendapat hak-hak kepegawaian menurut peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda