Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 67 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2014 tentang CUTI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Pegawai Kemhan yang melaporkan diri kepada instansi induknya setelah habis masa menjalankan Cuti di luar Tanggungan Negara, maka:
a. apabila ada lowongan ditempatkan kembali;
b. apabila tidak ada lowongan, maka pimpinan Satker dan Subsatker yang bersangkutan melaporkan dan koordinasi dengan Biro Kepegawaian untuk kemungkinan dimutasikan; dan
c. apabila penempatan yang dimaksud dalam huruf b tidak mungkin, maka Pegawai Kemhan yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya karena kelebihan dengan mendapat hak-hak kepegawaian menurut peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
