Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 67 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2014 tentang CUTI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai Kemhan yang tidak melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah habis masa menjalankan Cuti di luar Tanggungan Negara diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau Prajurit TNI.
Koreksi Anda