Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 67 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2014 tentang CUTI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Selama menjalankan Cuti di luar Tanggungan Negara, Pegawai Kemhan yang bersangkutan tidak berhak menerima penghasilan dari Negara.
(2) Selama menjalankan Cuti di luar Tanggungan Negara tidak diperhitungkan sebagai masa kerja Pegawai.
Koreksi Anda
