Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 67 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2014 tentang CUTI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan Cuti di luar Tanggungan Negara, Pegawai Kemhan yang bersangkutan mengajukan permohonan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang, disertai dengan alasan-alasannya.
(2) Cuti di luar Tanggungan Negara hanya dapat diberikan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang, setelah mendapat persetujuan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk Pegawai Negeri Sipil.
Koreksi Anda
