Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 67 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2014 tentang CUTI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan Cuti di luar Tanggungan Negara, Pegawai Kemhan yang bersangkutan mengajukan permohonan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang, disertai dengan alasan-alasannya. (2) Cuti di luar Tanggungan Negara hanya dapat diberikan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang, setelah mendapat persetujuan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk Pegawai Negeri Sipil.
Koreksi Anda