Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 67 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2014 tentang CUTI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Cuti di luar Tanggungan Negara mengakibatkan Pegawai Kemhan yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya, kecuali Cuti di luar Tanggungan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c.
Koreksi Anda
