Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 67 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2014 tentang CUTI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Cuti di luar Tanggungan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f, merupakan hak yang diberikan kepada Pegawai Kemhan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pegawai Kemhan yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus-menerus, karena alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak dapat diberi Cuti di luar Tanggungan Negara.
b. Cuti di luar Tanggungan Negara dapat diberikan paling lama 3 (tiga) tahun.
c. Jangka waktu Cuti di luar Tanggungan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun apabila ada alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya.
Koreksi Anda
