Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 67 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2014 tentang CUTI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Cuti Karena Alasan Penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e, diberikan kepada Pegawai Kemhan yang disebabkan oleh beberapa hal yang mendesak yang harus dilaksanakan oleh yang bersangkutan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. lamanya Cuti Karena Alasan Penting paling lama 2 (dua) bulan.
b. alasan Cuti sebagai berikut:
1. ibu, bapak, istri/suami, anak, adik, kakak, mertua atau menantu sakit keras atau meninggal dunia;
2. mengurus hak-hak anggota keluarga yang meninggal dunia;
3. perkawinan pertama; dan
4. alasan penting lainnya.
c. untuk mendapatkan Cuti Karena Alasan Penting, Pegawai Kemhan yang bersangkutan mengajukan permohonan secara tertulis dengan menyebutkan alasan-alasannya kepada pejabat yang berwenang;
d. Cuti Karena Alasan Penting diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang;
e. dalam hal yang mendesak, sehingga Pegawai Kemhan yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari pejabat yang berwenang, maka pejabat yang tertinggi di tempat Pegawai Kemhan yang bersangkutan bekerja dapat memberikan izin sementara untuk menjalankan Cuti Karena Alasan Penting;
f. pemberian izin sementara sebagaimana dimaksud dalam huruf e, harus segera diberitahukan kepada pejabat yang berwenang oleh pejabat yang memberikan izin sementara;
g. pejabat yang berwenang memberikan Cuti setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam huruf f, memberikan Cuti Karena Alasan Penting kepada Pegawai Kemhan yang bersangkutan; dan
h. selama menjalani Cuti Karena Alasan Penting Pegawai Kemhan yang bersangkutan diberikan penghasilan penuh.
Koreksi Anda
