Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 67 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2014 tentang CUTI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selama menjalankan Cuti Sakit Pegawai Kemhan yang bersangkutan menerima penghasilan penuh.
Koreksi Anda