Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 67 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2014 tentang CUTI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Cuti Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, dicatat oleh pejabat yang berwenang di bidang kepegawaian.
(2) Cuti Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8, diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda
