Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 67 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2014 tentang CUTI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai Kemhan yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kedinasan/kewajibannya, sehingga ia perlu mendapat perawatan, berhak atas Cuti Sakit sampai ia sembuh dari penyakitnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 67 Tahun 2014 | Pasal.id