Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 67 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2014 tentang CUTI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Kemhan wanita yang mengalami gugur kandungan berhak atas Cuti Sakit untuk paling lama 1 ½ (satu setengah) bulan. (2) Untuk mendapatkan Cuti Sakit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pegawai Kemhan wanita yang bersangkutan mengajukan permohonan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan melampirkan surat keterangan dokter.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 67 Tahun 2014 | Pasal.id