Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 67 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2014 tentang CUTI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Kemhan yang tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f, harus diuji kembali kesehatannya oleh dokter yang berdinas di Rumah Sakit di lingkungan Kemhan/TNI. (2) Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pegawai Kemhan yang bersangkutan belum sembuh dari penyakitnya, maka ia diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit dengan mendapatkan uang tunggu berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda