Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 67 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2014 tentang CUTI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Cuti Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c. adalah merupakan hak yang diberikan kepada Pegawai Kemhan yang menderita sakit dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pegawai Kemhan yang sakit selama 1 (satu) atau 2 (dua) hari berhak atas Cuti Sakit, dengan ketentuan bahwa ia harus memberitahukan kepada atasannya; b. Pegawai Kemhan yang menderita sakit lebih dari 2 (dua) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas Cuti Sakit, dengan ketentuan bahwa Pegawai yang bersangkutan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan Cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter yang berdinas di Rumah Sakit di lingkungan Kemhan/TNI; c. Pegawai Kemhan yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari berhak Cuti Sakit, dengan ketentuan bahwa Pegawai yang bersangkutan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan Cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter yang berdinas di Rumah Sakit di lingkungan Kemhan/TNI; d. Surat keterangan dokter sebagaimana dimaksud dalam huruf c, antara lain menyatakan tentang perlunya diberikan Cuti, lamanya Cuti dan keterangan lain yang dipandang perlu; e. Cuti Sakit sebagaimana dimaksud dalam huruf c, diberikan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun; dan f. Jangka waktu Cuti Sakit sebagaimana dimaksud dalam huruf e, dapat ditambah untuk paling lama 6 (enam) bulan apabila dipandang perlu berdasarkan surat keterangan dokter yang berdinas di Rumah Sakit di lingkungan Kemhan/TNI.
Koreksi Anda