Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 67 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2014 tentang CUTI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Cuti Bersama diperhitungkan dengan mengurangi hak Cuti Tahunan pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
