Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 67 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2014 tentang CUTI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Kemhan yang sedang menjalankan Cuti, karena alasan kepentingan dinas dapat dipanggil kembali bekerja. (2) Dalam hal terjadi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka jangka waktu Cuti yang belum dijalankan, tetap menjadi hak Pegawai Kemhan yang bersangkutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 67 Tahun 2014 | Pasal.id