Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 67 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2014 tentang CUTI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Mekanisme pemberian Cuti bagi Pegawai Kemhan diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal Eselon I mengajukan permohonan Izin Cuti kepada Menteri Pertahanan.
b. dalam hal Eselon II mengajukan permohonan Izin Cuti kepada Pejabat Eselon I masing-masing Satker.
c. dalam hal Eselon III mengajukan permohonan Izin Cuti kepada Pejabat Eselon II masing-masing Satker/Subsatker.
d. dalam hal Eselon IV kebawah mengajukan permohonan Izin Cuti kepada Pejabat Eselon II setelah mendapat persetujuan atasannya di masing-masing Satker/Subsatker.
(2) Format permohonan izin Cuti sebagaimana tercantum dengan lampiran nomor 1 (satu) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Format surat Cuti yang ditandatangani oleh Kasatker/Kasubsatker sebagaimana tercantum dalam Lampiran nomor 2 (dua) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
