Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 67 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2014 tentang CUTI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mekanisme pemberian Cuti bagi Pegawai Kemhan diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. dalam hal Eselon I mengajukan permohonan Izin Cuti kepada Menteri Pertahanan. b. dalam hal Eselon II mengajukan permohonan Izin Cuti kepada Pejabat Eselon I masing-masing Satker. c. dalam hal Eselon III mengajukan permohonan Izin Cuti kepada Pejabat Eselon II masing-masing Satker/Subsatker. d. dalam hal Eselon IV kebawah mengajukan permohonan Izin Cuti kepada Pejabat Eselon II setelah mendapat persetujuan atasannya di masing-masing Satker/Subsatker. (2) Format permohonan izin Cuti sebagaimana tercantum dengan lampiran nomor 1 (satu) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Format surat Cuti yang ditandatangani oleh Kasatker/Kasubsatker sebagaimana tercantum dalam Lampiran nomor 2 (dua) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 67 Tahun 2014 | Pasal.id