Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 67 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2014 tentang CUTI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan, adalah unsur pelaksana pemerintah dipimpin oleh Menteri Pertahanan.
2. Menteri Pertahanan yang selanjutnya disebut dengan Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertahanan.
3. Pegawai Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Pegawai Kemhan adalah Pegawai Negeri Sipil dan Prajurit Tentara Nasional INDONESIA yang ditugaskan di Kementerian Pertahanan.
4. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan dan kekuasaan dalam memberikan Cuti kepada Pegawai di lingkungan Kemhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
5. Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
6. Cuti Tahunan adalah Cuti yang dapat diberikan kepada pegawai di lingkungan Kemhan setiap tahunnya yang telah bekerja paling sedikit selama satu tahun secara terus menerus.
7. Cuti Bersalin adalah Cuti yang diberikan kepada khusus pegawai wanita di lingkungan Kemhan yang akan melaksanakan proses persalinan.
8. Cuti Sakit adalah Cuti yang diberikan kepada pegawai di lingkungan Kemhan yang mengalami sakit dengan melampirkan surat keterangan sakit dari dokter.
9. Cuti Besar adalah Cuti yang diberikan kepada pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan yang telah bekerja sekurang-kurangnya enam tahun secara terus menerus.
10. Cuti Karena Alasan Penting adalah Cuti yang diberikan kepada pegawai di lingkungan Kemhan karena adanya alasan penting yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
11. Cuti Diluar Tanggungan Negara adalah Cuti yang diberikan kepada pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan yang telah bekerja paling sedikit selama 5 (lima) tahun secara terus menerus karena alasan mendesak dan penting.
12. Cuti Bersama adalah Cuti yang dilakukan bersama-sama atas himbauan atau instruksi Pemerintah karena ada momen-momen tertentu.
13. Izin Sementara adalah izin yang diberikan oleh atasan langsung karena yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari pejabat yang berwenang memberikan Cuti.
Koreksi Anda
