Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 66 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PEMBINAAN PEMELIHARAAN MATERIIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Uji Kelaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf f merupakan tanggung jawab masing-masing unsur Pelaksana Kelaikan. (2) Uji Kelaikansebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan penyelenggaraan uji Kelaikan Materiil kekuatan di lingkungan Kemhan dan TNI diselenggarakan dengan ketentuan: a. terjadwal, merupakan kegiatan secara periodik terhadap Materiil dengan ketentuan: 1. sepanjang masa berlakunya sertifikat Kelaikan; 2. berakhirnya masa berlakunya sertifikat Kelaikan; dan 3. dalam masa pemeliharaan/perbaikan. b. tidak terjadwal, merupakan kegiatan penyelenggaraan uji Kelaikan secara tidak terjadwal dilaksanakan sesuai kebutuhan, atau apabila terjadi sesuatu hal yang menyebabkan status Kelaikan Materiil gugur/tidak laik karena adanya kerusakan.
Koreksi Anda