Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 66 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PEMBINAAN PEMELIHARAAN MATERIIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf dmerupakan wewenang dan tanggung jawab unsur Pembina Teknis Materiil. (2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan perbaikan Materiil secara menyeluruh guna mengembalikan kemampuan Materiil seperti semula sesuai spesifikasi teknis yang telah ditentukan.
Koreksi Anda