Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 66 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PEMBINAAN PEMELIHARAAN MATERIIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Klasifikasi tidak siap operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b jika Materiil yang sebagian danatau secara menyeluruh kondisinya dalam keadaan kurang dan/atau tidak baik. (2) Klasifikasikan tidak siap operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila: a. Materiil yang sebagian kondisinya tidak baik dan masih dapat diperbaiki; b. Materiil yang secara menyeluruh kondisinya tidak baik tetapi masih dapat diperbaiki; dan c. Materiil yang secara menyeluruh kondisinya tidak baik dan tidak dapat diperbaiki.
Koreksi Anda