Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 66 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PEMBINAAN PEMELIHARAAN MATERIIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penentuan kondisi dan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c merupakan wewenang Pembina Teknis Materiilmaupun Penanggung Jawab Materiil.
(2) Penentuan kondisidan klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melalui:
a. kondisi baik dengan kode B, apabila seluruh komponen yang berada pada unit Materiil tersebut masih lengkap, baik komponen utama maupun komponen pendukung dapat berfungsi dengan baik;
b. kondisi rusak ringan dengan kode RR, apabila sebagian dari komponen pendukung terjadi kerusakan sedangkan komponen utama berfungsi dengan baik; dan
c. kondisi rusak berat dengan kode RB, apabila terjadi kerusakan pada komponen utama maupun pendukung.
Koreksi Anda
