Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 66 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PEMBINAAN PEMELIHARAAN MATERIIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meliputi: a. pencegahan, merupakan kegiatan teknis yang dilakukan selama Materiil tersebut digunakan dan dilaksanakan secara sistematis serta terus menerus oleh Pengguna Materiil satuan; b. pemeriksaan, merupakan kegiatan teknis yang dilaksanakan oleh Pengguna Materiil maupun unsur pelaksana teknis Pemeliharaan Materiil untuk mengetahui tingkat kondisi kesiapan, jenis dan tingkat kerusakan Materiil; c. penentuan klasifikasi dan kondisi, merupakan kegiatan pengelompokan Materiil yang terdiri atas: 1. pengelompokan Materiil ke dalam klasifikasi berdasarkan usia pemakaian, sistem penyimpanan, jenis kerusakan, dan perbaikan yang pernah dilakukan sebagai pertimbangan dalam penggunaan Materiil; dan 2. pengelompokan kondisi berdasarkan atas tingkat berfungsinya komponen Materiil yang berpengaruh terhadap operasional penggunaan Materiil. d. perbaikan, merupakan kegiatan teknis pemeliharaan yang dilakukan dengan memperbaiki kerusakan dan memulihkan kondisi dengan cara memperbaiki bagian yang mengalami kerusakan dan/ atau mengganti bagian yang rusak dengan bagian yang baru; e. rehabilitasi, merupakan kegiatan teknis perbaikan Materiil yang rusak berat; f. peningkatan kemampuan, merupakan kegiatan teknis dengan mengubah, mengganti atau menambah komponen Materiil; g. uji Kelaikan, merupakan kegiatan teknis pengujian terhadap kondisi dan kemampuan Materiil dihadapkan kepada spesifikasi atau syarat standar tipe Materiil; h. penyingkiran, merupakan kegiatan pemisahan dan pengumpulan Materiil pada suatu tempat yang ditentukan dalam rangka perbaikan maupun penghapusan; dan i. penyelamatan, merupakan kegiatan teknis untuk menyelamatkan komponen Materiil yang masih baik dan dapat digunakan untuk dijadikan sebagai Materiil cadangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 66 Tahun 2014 | Pasal.id