Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 66 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PEMBINAAN PEMELIHARAAN MATERIIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tingkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi: a. pemeliharaan organik merupakan kegiatan teknis pemeliharaan sederhana yang menjadi tanggung jawab Pengguna Materiil dilakukan secara sistematis dan periodik dengan kegiatan bersifat deteksi dan cegah dini terhadap timbulnya kerusakan Materiil; b. pemeliharaan tingkat ringan merupakan perbaikan pada kerusakan ringan,dilaksanakan dengan kemampuan teknis dan peralatan pemeliharaan yang sederhana; c. pemeliharaan tingkat sedang merupakan perbaikan pada kerusakan sedang, dilaksanakan dengan kemampuan teknis dan peralatan pemeliharaan khusus; dan d. pemeliharaan tingkat berat merupakan perbaikan pada kerusakan berat, dilaksanakan dengan kemampuan teknis dan peralatan yang dapat menjawab kebutuhan teknis tingkat rehabilitasi, modifikasi maupun produksi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 66 Tahun 2014 | Pasal.id