Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 63 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Penghapusan BMN dilaporkan secara berjenjang kepada Pengguna Barang dengan disertai 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap salinan Berita Acara Serah Terima.
(2) Pengguna Barang menyampaikan laporan Penghapusan kepada Pengelola Barang paling lama 1 (satu) bulan sejak keputusan Penghapusan BMN ditandatangani dengan melampirkan keputusan Penghapusan BMN.
(3) Dalam hal penghapusan BMN dilaksanakan berdasarkan keputusan KPB atau PPB-E1, Pejabat pengguna BMN menyampaikan laporan penghapusan kepada Pengelola Barang tingkat Kanwil DJKN atau KPKNL paling lama 1 (satu) bulan sejak keputusan Penghapusan BMN ditandatangani dengan melampirkan keputusan Penghapusan BMN dan melaporkan secara berjenjang kepada Pengguna Barang.
(4) Laporan penghapusan BMN kepada Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan salinan Berita Acara Serah Terima.
Koreksi Anda
