Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 63 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan keputusan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1), Pengguna Barang, KPB, PPB-E1, dan PPB-W melakukan penghapusan BMN dari daftar barang masing-masing dan mencatat perubahan atau pengurangan BMN pada Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) SIMAK BMN, selanjutnya menyerahkan barang kepada pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1). (2) Serah terima barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima dan ditandatangani oleh Pengguna Barang, KPB, PPB-E1, PPB-W atau Pejabat Pengguna BMN dengan pihak yang menerima diatas kertas bermaterai cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda