Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 63 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Penghapusan BMN dilaporkan secara berjenjang kepada Pengguna Barang. (2) Pengguna Barang menyampaikan laporan Penghapusan kepada Pengelola Barang paling lama 1 (satu) bulan sejak keputusan Penghapusan BMN ditandatangani dengan melampirkan keputusan Penghapusan BMN. (3) Dalam hal Penghapusan BMN dilaksanakan berdasarkan keputusan KPB atau PPB-E1, Pejabat pengguna BMN menyampaikan laporan Penghapusan kepada Pengelola Barang tingkat Kanwil DJKN atau KPKNL paling lama 1 (satu) bulan sejak keputusan Penghapusan BMN ditandatangani dengan melampirkan keputusan Penghapusan BMN dan melaporkan secara berjenjang kepada Pengguna Barang.
Koreksi Anda