Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 63 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Keputusan penghapusan BMN berdasarkan persetujuan Pengelola Barang tingkat Kanwil DJKN dan KPKNL diterbitkan oleh KPB di lingkungan Kemhan dan Mabes TNI, atau PPB-E1 di lingkungan Angkatan.
(2) Penerbitan keputusan penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal persetujuan Penghapusan BMN dari Pengelola Barang, dan disampaikan kepada Pejabat Pengguna BMN di lingkungannya masing-masing dengan tembusan kepada Pengguna Barang.
Koreksi Anda
