Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 63 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Berdasarkan keputusan Penghapusan BMN, Pengguna Barang, KPB, PPB- E1, dan PPB-W melakukan penghapusan BMN dari daftar barang masing- masing dan mencatat perubahan atau pengurangan BMN pada Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) SIMAK BMN.
Koreksi Anda
