Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 63 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Penghapusan BMN yang ditujukan kepada Pengelola Barang tingkat Kanwil DJKN dan KPKNL diajukan oleh Pejabat pengguna BMN setelah mendapatkan izin prinsip dari KPB atau PPB- E1.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai bahan administrasi yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
Koreksi Anda
