Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 63 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Penghapusan BMN diajukan secara berjenjang kepada Pengguna Barang dengan disertai bahan administrasi yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. (2) Pengguna Barang secara fungsional dilaksanakan oleh Dirjen Kuathan Kemhan membentuk dan menugaskan Tim Peneliti untuk melakukan penelitian dan verifikasi fisik dan administrasi atas kelayakan penghapusan BMN yang diajukan oleh KPB. (3) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengguna Barang memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan Penghapusan BMN. (4) Dalam hal usulan tidak disetujui, Pengguna Barang memberitahukan penolakan tersebut kepada KPB disertai alasannya. (5) Dalam hal usulan disetujui, Pengguna Barang mengajukan permohonan Penghapusan BMN kepada Pengelola Barang disertai bahan administrasi yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 63 Tahun 2014 | Pasal.id