Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 63 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
PPB-W membentuk tim asset internal yang terdiri dari unsur teknis, administrasi, hukum dan pengamanan untuk melakukan penelitian/pemeriksaan fisik dan administrasi terhadap BMN yang harus dihapus karena melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menyiapkan bahan administrasi yang diperlukan antara lain:
a. surat permohonan paling sedikit memuat:
1. pertimbangan dan alasan Penghapusan; dan
2. data BMN yang dimohonkan untuk dihapuskan, yang paling sedikit meliputi tahun perolehan, nomor aset/nomor urut pendaftaran, jenis, identitas, kondisi, lokasi, nilai buku dan/atau nilai perolehan.
b. surat permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a paling sedikit dilengkapi dengan:
1. fotokopi dokumen yang menunjukkan bahwa BMN di lingkungan Kemhan dan TNI harus dilepaskan haknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
2. fotokopi dokumen kepemilikan atau dokumen setara.
Koreksi Anda
