Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 63 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Barang yang tidak ditemukan meliputi barang yang secara fisik hilang, tidak diketahui keberadaannya, atau sudah diserahkan kepada Pemerintah Daerah/pihak lain sebagaimana tercantum dalam BA-04 dan BA-05.
(2) Dalam hal barang yang tidak ditemukan disebabkan oleh kesalahan dalam pengelolaan BMN, penghapusan dilakukan setelah proses penetapan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) selesai dan tagihan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sudah dilaporkan kepada unit yang menangani keuangan Kemhan/TNI setempat.
(3) Dalam hal barang yang hilang/tidak ditemukan sudah diusulkan Penghapusan kepada Pengelola Barang, Pengguna Barang, KPB, PPB- E1, dan PPB-W melakukan koreksi terhadap hasil inventarisasi dan penilaian berupa barang hilang/tidak ditemukan pada laporan barang masing-masing melalui penggunaan data dari dokumen sumber khususnya BA-04 dengan cara melakukan reklasifikasi Daftar Barang Hilang dan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) SIMAK BMN.
Koreksi Anda
