Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 63 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Penghapusan terhadap tanah dan/atau bangunan yang status kepemilikannya beralih kepada pihak lain akibat tukar Menukar BMN yang telah dilaksanakan tanpa persetujuan dari pejabat yang berwenang dilakukan dalam hal:
a. tukar menukar BMN dan penyelesaian seluruh asset pengganti terjadi sebelum tanggal pemberlakuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
b. serah terima BMN dengan asset pengganti antara KPB/PPB-E1/PPB- W dengan mitra tukar menukar telah dilaksanakan dan dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani kedua belah pihak diatas kertas bermaterai cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
