Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 63 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Selama proses penghapusan masih berlangsung, BMN tidak
diserahkan kepada pihak lain yang mendapatkan hak untuk memiliki dan/atau menguasai berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) BMN yang digunakan secara aktif untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi di bidang pertahanan harus mendapatkan penggantian dalam bentuk tanah dan/atau bangunan lainnya yang nilai manfaatnya sama dengan BMN yang dilepas.
Koreksi Anda
