Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 63 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selama proses penghapusan masih berlangsung, BMN tidak diserahkan kepada pihak lain yang mendapatkan hak untuk memiliki dan/atau menguasai berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) BMN yang digunakan secara aktif untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi di bidang pertahanan harus mendapatkan penggantian dalam bentuk tanah dan/atau bangunan lainnya yang nilai manfaatnya sama dengan BMN yang dilepas.
Koreksi Anda