Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 63 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Penghapusan BMN berupa tanah dan/atau bangunan di lingkungan Kemhan dan/atau TNI dilaksanakan setelah dilakukan kajian berdasarkan:
a. aspek teknis, antara lain kondisi barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2);
b. aspek ekonomis, antara lain keuntungan dan kerugian apabila asset tidak dihapus dari daftar barang Kemhan dan TNI; dan
c. aspek yuridis, antara lain peraturan perundang-undangan yang terkait.
Koreksi Anda
